Entri yang Diunggulkan

Tutorial membuat blog di Android

Rabu, 14 Juni 2017

Resume Kuliah Whatshapp "Fiqh Wanita"

*Resume Kuliah Whatshapp*
🌿🌿🌿🌿🌿🌿🌿🌿🌿🌿🌿🌿🌿🌿🌿🌿
*Hari/ tanggal : Selasa, 13 Juni 2017*
*Tema                : Fiqh Wanita*
*Narasumber   : Farah Nuril Izza*
*Moderator       : Barlian Mustikaningrum*
*Notulen           : Rina Suhartini*
🌿🌿🌿🌿🌿🌿🌿🌿🌿

*📄Isi Materi📄*
Hal-hal yang membolehkan seseorang berbuka puasa menurut pendapat mayoritas Ulama tergabung dalam sebuah syair
وعوارض الصوم التي قد يغتفر للمرء فيها الفطر تسع تستطر
حبل و إرضاع و إكراه سفر مرض جهاد جوعة عطش كبر

1. Safar (bepergian)
Dalil: {فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ}
Safar yang diperbolehkan berbuka puasa di dalamnya antara lain: perjalanan panjang yang diperbolehkan melakukan shalat qashar (sekitar 89 km)
2. Sakit
Sakit yang menjadi alasan diperbolehkannya berbuka puasa adalah: jika terdapat kesulitan (bertambahnya sakit, lamanya kesembuhan) karena kuatnya dugaan (adanya tanda-tanda, uji coba, petunjuk dari dokter muslim yang ahli)
3. Hamil dan menyusui
Dalil: (إن الله عز و جل وضع عن المسافر الصوم و شطر الصلاة، و عن الحبلى و المرضع الصوم) HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’I dan Ibn Majah
4. Tua renta yang tidak mampu berpuasa, orang sakit yang tidak dapat diharapkan kesembuhannya (fidyah)
5. Lapar dan haus yang sangat (dikhawatirkan meimbulkan bahaya) (qadha)
6. Dalam paksaan yang dapat menimbulkan bahaya

Dari sebab yang ke 3 kita bisa melihat adanya rukhshah atau kemudahan bagi seorang ibu yang sedang hamil atau menyusui untuk tidak berpuasa
hadis diatas artinya adalah: sesungguhnya Allah swt. memperbolehkan orang yang bepergian untuk tidak berpuasa dan memberikan keringanan shalat qashar, dan bagi wanita hamil serta menyusui diberi keringanan boleh berbuka (tidak berpuasa)

Hal-hal yang merusak puasa:
1. Hanya wajib qadha:
Makan atau minum dengan sengaja
Muntah yang disengaja (dengan mencium sesuatu yang merangsang terjadinya muntah/ memasukan jarinya)
Haid dan nifas
Al-istimna’: sengaja mengeluarkan mani
Mengkonsumsi selain makanan berat (ex: garam)
Melakukan jimak tanpa megetahui terbitnya matahari atau mengira sudah terbenamnya matahari
2. Wajib qadha dan membayar kafarat

o Jimak
jika seseorang meninggalkan puasa maka ada 3 hukum yang berlaku (qadha', fidyah dan kafarat)
ketiga hukum tersebut disesuaikan dengan sebab seseorang meninggalkan puasa
kapan kita diharuskan mengqadha' puasa? qadha puasa Ramadhan dianggap muwassa' yaitu dimulai dari selesainya Ramadhan hingga datangnya Ramadhan berikutnya
bagaimana jika seseorang belum mengqadha' puasa (mengakhirkan qadha’) hingga masuk Ramadhan berikutnya? ada dua pendapat terkait masalah ini:
mayoritas ulama berpendapat selain qadha’ maka orang tersebut diharuskan membayar fidyah (bagi yang mengakhirkan qadha' tanpa udzur yang syar'i. jika seseorang belum bisa mengqadha' karena sakit, hamil atau menyusui maka tidak termasuk dalam pembahasan ini)
Imam Abu Hanifah berpendapat hanya wajib qadha saja dan tidak diwajibkan membayar fidyah

Terkait hukum kedua (fidyah):
Hukum fidyah: wajib
Sebab2 diwajibkannya fidayah:
1. Tidak mampu melakukan puasa karena umur yang sudah sangat tua dan orang yang sudah lemah (jika tidak mampu maka tidak wajib mengeluarkan, dianjurkan memperbanyak istighfar)
2. Orang sakit yang tidak dapat diharapkan kesembuhannya
3. Orang hamil dan menyusui (jika takut atas janin/anaknya) wajib qadha’ dan fidyah.
4. Mengakhirkan qadha hingga melewati Ramadhan berikutnya (tidak wajib bagi yang memiliki udzur berkelanjutan)
Ukuran fidyah
*Syafii dan Malik: 1 mud (setara dengan 675 gram atau 0,688 liter)*
*Hanafi: ½ sha’ (1 sha‘ setara dengan 2,75 liter)*
hukum ketiga adalah kafarat (jika seseorang melakukan hubungan suami istri pada siang hari bulan Ramadhan)
1. membebaskan budak (untuk konteks sekarang mungkin sudah tidak relevan)
2. jika pilihan pertama tidak bisa dilakukan maka dia harus puasa selama 2 bulan berturut
3. jika pilihan kedua tidak bisa dilakukan maka dia harus memberi makan 60 fakir miskin
mungkin itu pengantar dari saya..selanjutnya kita bisa diskusi. terimakasih

*📝Tanya Jawab📝*

1⃣ Fitri - Banyumas
Bunda Farah, mau bertanya:
1. Apabila saat hamil trisemester pertama puasa tetapi muntah2 apakah puasanya batal walaupun muntah hanya berupa air ludah?
2. Kemarin saat adzan mahrib, saya belum sempat berbuka, tetapi muntah dlu...
Apakah terhitung hutang atau lolos puasanya
Mengingat muntahnya setelah terdengar adzan...
Terimakasih....
Jawaban : yang membatalkan puasa adalah muntah dengan sengaja misal memasukkan jari agar makanan yang ada di lambung keluar, adapun muntah sedikit pada saat hamil tidak membatalkan puasa
pertanyaan kedua juga sama..jika muntahnya tidak disengaja maka terhitung puasa dan tidak wajib mengqadha

2⃣ Siti - Banyumas
Bunda, mau bertanya tentang fidyah kan ada ketetapan dari Depag, kalau tidak salah 30/hr. Sedangkan uang makan perhari si bumil tidak sampai 30/hr itu bagimana? Setelah bayar fidyah sebenarnya hukum islamnya bagimana apakah tetap mengqodo atau tidak perlu?
Oh iya Bunda...untuk ketetapan fidyah itu makan sehari nasi dan lauk atau hanya hitungan beras aja?
Terimakasih...
Jawaban :
untuk fidyah sebetulnya tidak ada ketentuan harus 30 ribu, kalau memang ada ketetapan dari kemenag maka itu untuk memudahkan..intinya pembayaran fidyah adalah 1x (tidak dijelaskan untuk makan berapa kali) hanya disebutkan kadarnya seperti yang tadi saya sebutkan (hampir 1 kg makanan pokok).
Beberapa ulama kontemporer seperti Yusuf al-Qaradhawi misalnya memperbolehkan mengganti makanan pokok dengan sejumlah uang yang nantinya akan dibelanjakan sendiri oleh fakir miskin, kalau menurut saya dilebihkan kadarnya lebih baik daripada kurang, untuk fidyah dan qadha' tergantung kasus: misal ibu hamil dan menyusui mayoritas ulama mewajibkan qadha' sekaligus fidyah (jika yang dikhawatirkan adalah kesehatan anak)
jika hanya khawatir atas kesehatan diri sendiri maka tidak wajib fidyah hanya wajib qadha' saja, bagi orang tua dan sakit yang menahun tidak dapat diharapkan kesembuhannya hanya wajib fidyah saja tidak ada qadha'

3⃣ Anna - Depok
Bagaimana jika kita masih punya hutang puasa karena menyusui, karena kondisi anak yg kurang sehat terpaksa tidak puasa selama 1 bulan. Bagaimana cara menggantinya?
Jawaban : mengganti puasa di hari lain pada saat sudah mampu melaksanakan (ini mungkin sebaiknya dicatat agar tidak lupa berapa hari yang kita tinggalkan dan berapa yang sudah diqadha')

4⃣ Wanti - Banyumas
1. Waktu remaja pernah mengaji kalau sedang haid atau nifas tidak boleh keramas, atau jika terpaksa harus keramas krn sudah tdk nyaman dg rambut yg kotor maka saat keramas rambut yg rontok harus dikumpulkan untuk disucikan saat mandi junub, begitu juga saat menyisir rambut, rontokan rambut juga dikumpulkan untuk disucikan saat junub, selain itu juga tidak boleh memotong kuku. Lalu saat beranjak dewasa sering ada teman yg bilang bahwa islam tidak menyusahkan umatnya sehingga sekiranya keberatan melakukan hal tsb maka tdk dilakukan tdk mengapa ? Lalu mana yg benar dan harus dijalankan ?
2. Jika saya dan suami belum diaqiqah krn orang tua tdk mampu, lalu kami punya anak dan punya rejeki untuk aqiqah anak, apakah harus aqiqah untuk diri saya dan suami terlebih dahulu ? Atau bisa aqiqah untuk anak dulu ? Atau harus bersamaan ?
3. Jika ingin berqurban maka orang yg akan berqurban harus sudah di aqiqah, apakah benar begitu ? Jika iya, dan ingin berqurban atas nama orang tua, tapi orang tua belum diaqiqah krn mbah tdk mampu, apakah sbg anak boleh mengaqiqahkan orang tua?
Jawaban :
1. Sebetulnya dalam kitab-kitab fikih tidak ada larangan mencuci rambut atau memotong kuku, apalgi nifas yang waktunya bisa lebih dari 1 bulan 😊
2. Aqiqah adalah salah satu hal yang disunnahkan bagi orang tua jika mampu. maka sebaiknya untuk anak dulu, kalau masih ada rizki maka tidak apa2 aqiqah untuk diri sendiri.. pelaksanaannya tidak harus bersamaan.
3. Mayoritas ulama mendahulukan qurban dari aqiqah. jadi tidak ada larangan berqurban dulu sebelum aqiqah
jika memiliki rizki lebih ingin bershadaqah untuk aqiqah orang tuanya tidak apa2

5⃣Evi - Kediri
Assalamualaikum..
Bunda... saya Evi dr iip kediri..
Kondisi saya hamil 1bulanan. Sy tetap puasa meski mulai siang sampai sore sangat lemah jd aktifitas sy hentikan dr siang sampai berganti istirahat tidur saja.
Apakah ini membahayakan janin ato tidak?
Terimakasih sebelumnya....
Jawaban : untuk memutuskan sebaiknya berpuasa atau tidak bisa melalui uji coba dan bertanya kepada dokter (diprioritaskan dokter yang profesional dan muslim agar memahami kewajiban puasa jadi diharapkan dapat memutuskan dengan lebih bijak)

6⃣ Puji - Magetan

Assalamualaikum wr wb

Sy Bu Puji dari Magetan, hamil 27minggu
Bunda, ingin tanya. Kan kalau hamil boleh tidak berpuasa jika merasa lemah dan khawatir dg si janin. Nah, indikator pasti untuk kuat/lemah, bayi aman/tidak untuk berpuasa itu gimana? Terus misalnya ni jika ibu merasa kuat-kuat saja dan dedek janinnya juga anteng2 aja, tp si ibu tetap tidak berpuasa krn masih khawatir baiknya kenapa2 gimana? Ya misalnya khawatir kekurangan nutrisi & dehidrasi.

Terimakasih ibu...
Jawaban : pertanyaan ke 6 kontennya hampir sama dengan sebelumnya.. jadi sebaiknya atas nasehat dari dokter atau uji coba kemampuan kita. karena terkadang beda tipis antara khawatir dan ada keinginan untuk tidak berpuasa selama hamil (kalau saya lebih memilih untuk berpuasa jika dirasa kuat dan menurut dokter tidak membahayakan, karena nanti kita juga harus tetap qadha' di hari lain jika meningglakan puasa di Ramadhan)

7⃣ Nuha - Depok

Bagaimana cara bayar hutang puasa bagi busui yg sdh lewat beberapa ramadhan Dan dia Lupa berapa Hari hutang puasanya?

Pernah dia bayar fidyah ukuran 1bulan puasa, Dan dia merasa yakin dia masih punya hutang puasa...tapi entah berapa Hari jumlahnya.
Jawaban : bisa diingat ingat dulu kira2 berapa hari yang ditinggalkan karena harus diqadha' pada hari lain juga bukan hanya membayar fidyah. kalau memang kita benar2 lupa dan masih ada yang tertinggal&sudah berusaha untuk mengqadha' maka insyaAllah dimaafkan..kita serahkan pada Allah

8⃣ Erik - Trenggalek Assalaamu'alaikum...
Sy erik busui batita 11 m 12 d Fanani...
Dari Trenggalek...
Saya mau tanya atau mungkin sudah ada teman2 yang senada pertanyaannya...

Saya sudah 3 hari tidak puasa...
Kemarin saya puasa dapat 7 hari anak saya sakit panas mencret sehingga agak rewel
Saya sudah coba beberapa sufor tapi anaknya tidak mau
Bagai mana hukum puasa saya bunda??
Lalu apa yang bisa saya lakukan untuk anak saya...
Beberapa hasil riwayat penimbangan di posyandu 5 bulan terakhir bb nyq 8,4 8,4 8,5 8,5 8,5
Terima kasih Bunda
Jawaban : kalau memang putra ibu hanya mau minum ASI, pada saat ibu berpuasa ternyata sangat berpengaruh pada si kecil maka tidak apa2 ditinggalkan. nanti qadha' pada hari lain ketika sudah memungkinkan dan ditambah fidyah karena alasan kita tidak berpuasa adalah karena anak bukan karena kesehatan kita

9⃣ NN
Jadi untuk qada puasa ramadhan yg sebenarnya itu apakah cukup qada saja, atau cukup fidyah saja. Atau 22nya?
Ketika sy tanya bbrp teman, byk mereka yg jawab, coba tanya suamimu. Ini maksudnya bgmn ya? Suami sy tanya, jawabnya terserah sy sanggupnya bagaimana?🙈😄
Jawaban : alasan tidak berpuasanya karena apa? ini juga berpengaruh atas kewajiban qadha' saja, fidyah saja atau qadha' dan fidyah (mungkin nanti bisa lihat di materi yang sudah disampaikan di awal), untuk tanya suami..mungkin maksudnya terkait puasa sunnah, seorang istri diharapkan meminta izin kepada suami karena kalau berpuasa, mohon maaf 'tidak boleh berhubungan suami istri di siang hari'. kalau puasa wajib, meski suami menyuruh fidyah saja tetap tidak menggugurkan kewajiban qadha' 😊

1⃣0⃣ Ainun - Purwokerto
Mau tanya, kalau misalnya seorang ibu tidak mampu membayar fidyah, bolehkah membayar puasa hanya dengan menggantinya di hari lain saja?

Pertanyaan kedua,
Tahun lalu saya masih menyusui baby 18bulan. Awal-awal puasa lancar, tetapi pd pertengahan puasa, anak saya sakit panas, tidak mau makan hanya ASi hampir non stop karna saya tinggal k toilet pun dia gak mau. Akhirnya saya memutuskan untuk tidak puasa dulu sampai anak saya sembuh. Sekitar 6hari saya bolong, kemudian kemarin saya menggantinya hanya dg puasa 6hari. Apakah sudah benar atau seharusnya saya juga membayar fidyah?
Jawaban :
1. kalau ada kewajiban qadha' dan fidyah maka qadha' tetap wajib dilaksanakan..jika fidyah tidak mampu dikeluarkan karena faktor ekonomi maka hal tersebut dimaafkan dan diharapkan untuk memperbanyak istighfar
2. alasan tidak berpuasa adalah karena anak sakit, maka harus membayar fidyah juga..tidak apa2 bisa dikeluarkan sekarang

1⃣1⃣ Citra - Kalteng
Assalamu'alaikum bunda.. Saya Citra dr IIP kalteng..
Saya seorang ibu dengan dua anak laki2..waktu anak pertama tidak masalah dari saat hamil sampai menyusui saya bisa puasa dan asi masih tetap lancar dan banyak aja.. Tapi anak kedua ini dari hamil sampai menyusui ini gak bisa ikut puasa. Jika saya tidak makan dan minum asi nya langsung mandeg. Di tandai dengan rasa sakit sewaktu anak menyusu dan anak saya menangis sewaktu ngASI. Kemarin sudah saya coba dengan minum air Naqi' tapi ttp saja gak berpengaruh..
Mohon bantuan untuk mengatasinya dan apa yang harus saya lakukan untuk memperbanyak ASI saya.. Terimakasih.. Semoga dengan berbagi ilmunya menjadi amal jariyah bunda.. 🙏🙏🙏
Jawaban : kalau memang berpuasa membahayakan kesehatan anak maka boleh mengqadha' di hari lain ditambah dengan fidyah. untuk memperbanyak ASI mungkin ibu bisa konsultasi dengan dokter/ahli gizi apa yang sebaiknya dikonsumsi pada saat sahur atau berbuka

1⃣2⃣ Ai - Garut
Asslmkm. Sy ai dr iip garut. Mau tanya berkaitan dg fidyah. Apakah fidyah hrs berupa makanan yg kita makan hr itu atau bisa diuangkan? Terus besarnya fidyah klo kita makan sehari 3 x apakah besaran fidyah dihitung 3x makan sehari ato yg dibayarkan hanya 1x makan sj wkt siang saat org berpuasa?misal utk 1x makan kalo diuangkan sekitar 10rb. Apakah byr fidyah dlm sehari 3x10rb=30rb (klo mkn 3x/hr)? Semoga bs dipahami pertanyaannya😊🙏terimakasih
Jawaban : pertanyaan tentang fidyah juga bisa dilihat di materi awal..sebagian ulama berpendapat sebaiknya dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok, sebagian yang lain boleh dalam bentuk uang agar fakir miskin bisa membelanjakannya sendiri. untuk penghitungannya 1 hari 1 kali dengan kadar yang telah ditentukan (ukuran minimal bisa dilihat di atas) kalau ibu ingin memberikan lebih maka itu lebih baik dan bernilai shadaqah insyaAllah

1⃣3⃣ Nona Juli -Ambon
Assalamualaikum
Saya ibu dari 3 putra dan yang bungsu sudah 6 tahun, selama saya hamil 3 anak pasti melewati bulan Ramadhan dan saya tetap berpuasa tetapi ketika lapar saya langsung berbuka dan makan, alhamdulilla selama mengandung saya hanya bolong 2 atau 3 hari puasa, tapi saya tidak membayar fidyahnya saya membayar puasa saya setelah hampir dekat Ramadhan berikutnya, bagaimana menurut bunda? jika harus membayar fidyahnya apalah boleh saya bayar tahun ini ?
terimakasih atas jawabannya 😊
Jawaban : kalau alasan ibu meninggalkan puasa karena kesehatan diri sendiri (rasa lapar/haus yang sangat dan mengkhawatirkan) maka tidak perlu membayar fidyah.

1⃣4⃣ Juli - Batam
Mau bertanya:
1. ramadhan 2013 sya hamil, 2014 sya menyusui.. dan ramadhan 2016 sya hmil lagi, dan skrg sya menyusui.. sya kuat berpuasa hanya 7 hr saja rata2. di tahun 2013, 2014 dan 2016 itu sya hnya bayar fidyah saja, krn sekitar sya hnya menyarankan fidyah saja.
nah, kmrn2 sya diskusi sama bnyk pihak, trnyata hrs qada jg ya... makanya ramadhan kali ini sya sdikit agak "memaksakan diri", baeu batal 6 hari.. krn keadaan skrg itu sya lbh mengkhawatirkan diri saya sih, suka pusing klo smbil gndong2 dan ngurus 1 balita jg. apa boleh sya begini?

2. atas ketidaktahuan saya dulu yg hanya membayar fidyah saja, apa ada solusi menurut sepengetahuan mba? saya takut salah dan dosa.

trima kasih ya mba...mohon pencerahannya...
Jawaban :
1. tidak apa2 bu..namun qadha' tidak gugur hanya dengan fidyah, kalau sudah mampu maka qadha' bisa dilaksanakan
2. dihitung saja kira2 berapa hari yang ditinggalkan? sambil diganti berpuasa di hari lain  ketika sudah mampu

1⃣5⃣ Amanda - Kalbar
1. untuk menentukan kita kuat atau tidak saat menyusui anak apakah kita harus konsul terlebih dahulu ke dokter?atau main coba2 dulu sambil melihat situasi?misal sehari puasa jika dirasa kuat lanjut tetapi kalau tidak ya berarti tidak puasa?
2. bagaimana cara menjaga asupan asip tetap terjaga dan banyak walaupun kita puasa
Jawaban :
1. Sebetulnya bisa uji coba, bisa juga bertanya pada dokter..namun lebih baik dua2nya agar kita semakin yakin dan tidak meninggalkan puasa karena keinginan saja
Jawaban : tadi sepertinya ada pertanyaan yang hampir sama, mungkin ibu bisa konsultasi dengan dokter/ahli gizi untukl mengetahui cara memperbanyak ASI pada saat berpuasa

1⃣6⃣ Rima - Banyumas
Mba saya mau tanya. Saya masih fakir ilmu, dlu saat saya hamil dan menyusui anak anak saya saya hanya membayar fidyah saja.
Dan kemudian saya dwngar saya harus mengqadha puasa2 tersebut. Benarkah demikian?
Adakah batasan waktu dalam mengqadha puasa tersebut?
Karena lumayan lama juga kalo dihitung. Jika dikalkulasi 4x Ramadhan saya berhutang puasa.
Jawaban : iya betul ibu..harus tetap mengqadha' puasa di hari lain, qadha' puasa antara ramadhan hingga ramadhan berikutnya bagi yang tidak berhalangan. bagi orang yang sakit lama/hamil/menyusui dan belum mampu menyelesaikan dalam waktu tersebut tidak apa2 bisa dilanjutkan tahun berikutnya

1⃣7⃣ Tita - Purwokerto
Mba, bagaimana kalau puasanya selang seling..? Hari ini puasa, besok tidak puasa, saya  khawatir asi mandek.. Diarra baru setahun, rasanya sayang kl mandek.. apa lillahitaala aja..?
Jawaban : dicoba saja ketika berpuasa apakah bermasalah? kalau tidak bermasalah menurut saya sambil berpuasa saja..yakin dan tawakkal insyaAllah dimudahkan, bahkan bisa mentarbiyah ananda juga

📣Closing Statment :
Tujuan puasa yang sebenarnya bukan hanya menahan diri dari hal2 yang membatalkan namun agar kita menjadi hamba Allah yang lebih bertaqwa..motivasi yang kuat, terus mencari ilmu dan memperbanyak ibadah insyaAllah membantu kita mencapai tujuan tersebut. Islam adalah agama yang mudah, ketika Allah mewajibkan puasa ada juga keringanan2 yang didapatkan bagi sebagian orang termasuk ibu hamil dan menyusui. semoga kita bisa dimudahkan untuk menjalankan semua kewajiban kita..amin

🌾🌾🌾🌾🌾🌾🌾🌾
Untuk informasi lain seputar kegiatan IIP Banyumas Raya bisa akses account medsos kami :
📱Fanspage : IIP Banyumas Raya
💻Instagram : @iipbanyumasraya
🌾🌾🌾🌾🌾🌾🌾🌾🌾

Tidak ada komentar:

Posting Komentar